User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73945--23-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya ingin membuat perjanjian dengan vendor jika penjualan telah mencapai dengan nilai tertentu perusahaan akan memberikan rebate berupa hadiah atau pemotongan piutang, dari sisi pajak apakah apakah hadiah dan pemotongan piutang itu akan kena pajak wht dan ppn ? dokumen terkait rebate itu harus seperti apa? dan apakah ada aturan khusus terkait hal tersebut

Jawaban

Setelah digali , Vendor adalah WP Badan dan tidak ada pemberian jasa manajemen . Dikenai PPh 23 atas penghargaan . Pengurangan kewajiban tsb tidak dikenai PPN . Dokumen faktur penjualan dan faktur pajak mengikuti aturan ini : lmbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebaga

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k15/73945--23-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)