faq1:5k15:73939--26-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#50Q: Perusahaan kami bergerak dibidang properti dimana kami sedang memanfaatkan PPN DTP PMK-21/PMK.010/2021. pertanyaan kami diaturannya ada harus lunas sampai bulan agustus 2021 dan apabila konsumen tersebut tidak bisa melunasinya bgmn dan apa yg harus kami lakukan atas konsumen tersebut dan faktur pajak yg sudah dibuat… terima kasih
Jawaban
#51A: dijelaskan sesuai FAQ PMK-21/2021 poin 3 dan 9 https://drive.google.com/file/d/1YDh90dW3ZyUaaTP93CtxXkKU7HFxopGX/view?usp=drivesdk
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73939--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)