User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73939--26-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#50Q: Perusahaan kami bergerak dibidang properti dimana kami sedang memanfaatkan PPN DTP PMK-21/PMK.010/2021. pertanyaan kami diaturannya ada harus lunas sampai bulan agustus 2021 dan apabila konsumen tersebut tidak bisa melunasinya bgmn dan apa yg harus kami lakukan atas konsumen tersebut dan faktur pajak yg sudah dibuat… terima kasih

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73939--26-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)