User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73934--27-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“~87Q : saya ingin bertanya terkait penggunaan tarif Pasal 31E. apabila dalam satu tahun pajak, perusahaan hanya mendapatkan penghasilan dari luar usaha, apakah masih dapat menggunakan tarif Pasal 31E? penghasilan di luar usaha yang saya maksud disini adalah penghasilan lain-lain seperti penghasilan dari penghapusan piutang pak apabila saya beri asumsi angkanya, untuk satu tahun pajak tidak ada penghasilan dari usaha, biaya 9jt dan penghasilan lain-lain 10jt. sehingga atas 1jt nya, apakah dapa

Jawaban

#87A: bisa menggunakan 31E, tidak dibatasi jenis nya, hanya total p.bruto yg disebutkan dalam ketentuan 31E UU PPh

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73934--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)