faq1:5k15:73930--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“#17 Q: Ada wp nanya begini baiknya dijawab bagaimana ya mas/mbak.. ty ___ @kring_pajak Jika kita sudah mengajukan SKTD PPh Pasal 22, apakah masih perlu mengajukan SKB PPh Pasal 22? https://twitter.com/SmittyW09418775/status/1419509434418569217”
Jawaban
#17A: dijelaskan bahwa SKTD itu terkait PPN, untuk PPh 22 menggunakan SKB ya mas, jadi tidak ada namanya SKTD PPh 22
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73930--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)