faq1:5k15:73927--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“klau mnurut 416/KMK.04/1996 yg berhak menggunakan norma 1,2% adalah perusahaan pelayaran dalam negeri lalu apakah perusahaan yg secara legalitas bukan perusahaan pelayaran berhak menggunakan norma 1,2% ? ini bagaimana ya mas/mba apakah harus ada izin khusus untuk dapat menggunakan tarif PPh 15 1,2%?”
Jawaban
Dalam aturan tidak disebutkan eksplisit jenis perizinannya, jadi diinfokan normatif sesuai aturan KMK 416/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73927--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)