User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73923--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#37 Q: di data prepop efaktur perusahaan terdapat data PM dari bank berupa payroll contingency. Kemudian oleh perusahaan dianggap sbg bank charge. Apakah atas pm ini perlu dimasukkan ke spt ppn? Masuk ke bisa dikreditkan atau tidak bisa?

Jawaban

data PM tetap dimasukkan, bisa/tidak dikreditkan sesuaikan ketentuan UU PPN

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73923--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)