faq1:5k15:73919--29-juli-2021
                Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#106Q: DPP PPh final jasa konstruksi bagaimana ya? Jika ada 2 kontrak,, 1 kontrak atas jasa saja dan 1 kontrak atas material saja. apakah kontrak atas pembelian material dipotong jg ka? walaupun tnpa ada jasa
Jawaban
“#106A: Pp 51 2008 Pasal 1, angka 9 disebutkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara *keseluruhan*. Diperjelas lg di pasal 5 ayat 2 dan 3”
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73919--29-juli-2021.txt · Last modified:  (external edit)