User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73919--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#106Q: DPP PPh final jasa konstruksi bagaimana ya? Jika ada 2 kontrak,, 1 kontrak atas jasa saja dan 1 kontrak atas material saja. apakah kontrak atas pembelian material dipotong jg ka? walaupun tnpa ada jasa

Jawaban

“#106A: Pp 51 2008 Pasal 1, angka 9 disebutkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara *keseluruhan*. Diperjelas lg di pasal 5 ayat 2 dan 3”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73919--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)