User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73914--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#9Q (email): Mohon info & penjelasannya mengenai transaksi passthrough. Kami sebagai pemotong pajak ( PT. X ) ingin memasang iklan di google & facebook. Namun karena PT. X tidak dapat langsung ke pihak google, maka kami minta PT. Digital untuk membantu pemasangan iklan di google & facebook. Tagihan invoice ini tidak ada penambahan jumlah ( tidak ada fee iklan ). Contoh transaksi pemasangan iklan nya : PT. Digital menerima invoice dari Google & Facebook & PT. Digital sudah memotong pajak & bu

Jawaban

”#9A: ini betul ndak ada fee ya, aneh jg ya.., kita informasikan sesuai pasal 23 UU PPh nya aja ya mbak, apabila menurut WP tidak ada objek potput maka tidak ada pemotongan (1). Lalu kita lihat untuk kontrak/perjanjian dengan google/fb ini a.n siapa untuk menentukan pemotongnya, ini kita kembalikan ke pph pasal 26 (kalau tidak ada BUT) berarti ya untuk potput nya(2) Untuk invoice kita ndak atur mbak, silakan sesuaikan dengan proses bisnisnya/perjanjiannya(3)“

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73914--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)