User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73906--30-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“WP menanyakan atas hasil putusan Peninjauan Kembali dimana dinyatakan permohonan Diterima. Maka perhitungan Imbalan atas bunga keterlambatan pengembalian pajak dihitungan sejak kapan? Kalau berdasarkan data tgl yang dilampirkan, apakah WP memang berhak mendapat IB ya mbak mas?”

Jawaban

kita informasikannya normatif saja ya mbak Izhaty, apabila memenuhi ketentuan diberikan IB ya nantinya akan diperhitungkan oleh KPP, ketentuannya mengacu ke PMK-226/2013 sttd PMK-18/2021 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5663

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73906--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)