faq1:5k15:73906--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“WP menanyakan atas hasil putusan Peninjauan Kembali dimana dinyatakan permohonan Diterima. Maka perhitungan Imbalan atas bunga keterlambatan pengembalian pajak dihitungan sejak kapan? Kalau berdasarkan data tgl yang dilampirkan, apakah WP memang berhak mendapat IB ya mbak mas?”
Jawaban
kita informasikannya normatif saja ya mbak Izhaty, apabila memenuhi ketentuan diberikan IB ya nantinya akan diperhitungkan oleh KPP, ketentuannya mengacu ke PMK-226/2013 sttd PMK-18/2021 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5663
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73906--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)