User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73903--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“#20Q: Selamat siang.. kak mau tanya. 1. Apabila bendaharawan tansaksi dengan Kimia Farma (BUMN) melakukan tes PCR bagi pegawai. senilai 10.000.000. kita sebagai Bendahara apa yang harus kita potong/pungut? bagaimana untk perlakuan pajaknya? (WP ini tidak menyebutkan pertanyaannya apakah mengarah ke insentif covid atau tidak) 2. kita melakukan pengadaan Obat Covid bagi pegawai yang isoman transaksi dengan Apotek swasta senilai Rp. 15.000.000 . bagaimana perlakuan pajaknya?”

Jawaban

“#19A: Kita lihat dari sisi bendahara nya berarti ya 1. Ini boleh dijelasin dlu negative list PPN karena jasa kesehatan itu kan bukan JKP ya sesuai pasal 4A UU PPN, apabila masuk maka tidak terutang. Dalam hal diluar negative list dan terutang PPN, maka kewajiban pemungutan PPN ada di instansi/bendahara karena melebihi threshold di PMK 231/2019 (2 juta) 2. Klo obat kan jelas BKP ya, karena tidak disebut di pasal 4A PPN, apabila apotek swasta PKP dan terutang PPN, maka pemungutan dilakukan

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73903--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)