User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73872--05-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#6Q untuk cetak ulang NPWP OP kan bisa diajukan di seluruh KPP atau KP2KP, berarti bisa di KPP Madya juga kah mas/mba?

Jawaban

“#6A: PER-04 Pasal 63- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. ndak disebut pratama/madya, harusnya bisa ya.. konfirmasi KPP tujuan nya dlu ya”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73872--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)