faq1:5k15:73868--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saya disini bergerak dibidang jasa konstruksi dimana disini sebagai wajib pajak yang dipungut pph pasal 4 ayat 2. tetapi ada pemungut yang ternyata tidak memotong pph. apakah saya bisa melalkukan penyetoran sendiri Bapak/Ibu? apakah kalau saya melakukan penyetoran sendiri, tetap harus dilakukan pelaporan? Kak ini kan ga bisa setor sendiri yak, apakah nanti ada sanksi atau semacamnya?”

Jawaban

“Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73868--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)