User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73857--10-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Upload ppn masukan, tetapi tidak sengaja klik batal pada ppn masukan tersebut, dan saat ini status nya sudah batal. Untuk solusinya gimana ya mas/mba.

Jawaban

#183A: pembeli tidak sengaja klik batal, dari penjual tidak ada pembatalan, untuk status FP harusnya tidak batal karena harus kedua belah pihak yang membatalkan FP nya, tindak lanjut konfirmasi KPP untuk status FP tersebut ya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73857--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)