faq1:5k15:73857--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Upload ppn masukan, tetapi tidak sengaja klik batal pada ppn masukan tersebut, dan saat ini status nya sudah batal. Untuk solusinya gimana ya mas/mba.
Jawaban
#183A: pembeli tidak sengaja klik batal, dari penjual tidak ada pembatalan, untuk status FP harusnya tidak batal karena harus kedua belah pihak yang membatalkan FP nya, tindak lanjut konfirmasi KPP untuk status FP tersebut ya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73857--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)