faq1:5k15:73850--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“#33 Q: pegawai tetap pindah dari cabang ke cabang. ini cabang 1 dan cabang 2, 2 2 nya ngasih A1 kan ya? dan nanti yg digunakan buat lapor spt nya yang A1 yabg kedua diterima, per desember, apa gimana?” “
Jawaban
#33A: masih dalam 1 entitas/perusahaan, setiap kali pindah pusat/cabang maka dibuatkan A1 oleh tempat kerja lama, A1 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan OP merupakan A1 dari tempat kerja terakhir karena merupakan akumulasi”
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73850--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)