User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73850--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#33 Q: pegawai tetap pindah dari cabang ke cabang. ini cabang 1 dan cabang 2, 2 2 nya ngasih A1 kan ya? dan nanti yg digunakan buat lapor spt nya yang A1 yabg kedua diterima, per desember, apa gimana?” “

Jawaban

#33A: masih dalam 1 entitas/perusahaan, setiap kali pindah pusat/cabang maka dibuatkan A1 oleh tempat kerja lama, A1 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan OP merupakan A1 dari tempat kerja terakhir karena merupakan akumulasi”

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73850--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)