faq1:5k15:73848--10-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#8Q : WP cabang apakah berhak menggunakan insentif PPh pasal 21 DTP, jika pusatnya sudah dapat persetujuan? laporan realisasinya bagaimana?
Jawaban
#8A: Jika WP Pusat eligible insentif pph 21 DTP dan sudah melakukan pemberitahuan melalui DJP Online, cabang tinggal ikut (tidak perlu pemberitahuan lagi), setelah itu pusat dan cabang melakukan pelaporan realisasi nya masing-masing ya mbak
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73848--10-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)