faq1:5k15:73826--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“#118Q: Terkait PMK-231/2019 Pasal 15 ayat 4, disebutkan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa BPN. Berarti kalo suatu vendor menerima BPN dari Instansi Pemerintah, itu Bis dipersamakan dengan bukti potong ya?”
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 15 PMK 231/2019
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k15/73826--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)