User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73826--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#118Q: Terkait PMK-231/2019 Pasal 15 ayat 4, disebutkan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa BPN. Berarti kalo suatu vendor menerima BPN dari Instansi Pemerintah, itu Bis dipersamakan dengan bukti potong ya?”

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 15 PMK 231/2019

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k15/73826--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)