faq1:5k15:73775--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp menanyakan sanksi apabila salah membuat kode faktur pajak. seharusnya 07 dibuat 01 dan sedang diperiksa. Kalau seperti ini saknsinya dianggap ke “tidak menerbitkan fp” kan ya mas/mba? sanksinya denda 1 %/ bulan sekarang ya mas/mba?
Jawaban
dijawab sesuai pasal 14 ayat 4 uu kup stdd uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k15/73775--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)