faq1:5k15:73756--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mengajukan Insentif PPh pasal 25 dan berhak dapat insentif PPh 25 (disetujui). Tetapi saat akan Pelaporan insentif PPh 25 di tanggal 18 agustus di sistem E Reporting DJP muncul notif seperti ini. Izin bertanya mas/mbak, apakah memang sedang ada eror? Terima kasih
Jawaban
Untuk saat ini laporan realisasi tidak ada error. Dipastikan terlebih dahulu bahwa kesesuaian KLU WP tersebut dengan KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas sesuai PMK-82/2021. Kemungkinan besarnya karena KLUnya tidak sesuai. Ada info kemarin ada kesalahan sistem yang mengakibatkan surat pemberitahuan terbentuk walaupun klunya tidak sesuai. akibatnya ketika laporan realisasi tidak bisa. info ini ga perlu disampaikan ke WP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k15/73756--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)