User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73731--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apabila database espt ppn yg hilang data basenya apakah bisa meminta kembali?

Jawaban

Data efaktur yg hilang, atas data faktur pajak keluaran bisa minta data ke KPP dengan format permohonan ada di lampiran PER 16/PJ/2014. Untuk faktur pajak masukannya bisa silakan input ulang sendiri.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k15/73731--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)