faq1:5k15:73731--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apabila database espt ppn yg hilang data basenya apakah bisa meminta kembali?
Jawaban
Data efaktur yg hilang, atas data faktur pajak keluaran bisa minta data ke KPP dengan format permohonan ada di lampiran PER 16/PJ/2014. Untuk faktur pajak masukannya bisa silakan input ulang sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k15/73731--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)