faq1:5k15:73721--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau penandatangan faktur ganti, untuk pajak keluaran sebelum masa penandatangan diganti hasil printnya adalah penandatangan yg baru. itu gimana ya?
Jawaban
wp off ketika digali. pastikan dulu ketika upload faktur, pejabat yg berwenang TTD siapa. kalau sudah ganti, maka yg TTD adalah pejabat yg baru.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k15/73721--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)