User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73715--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP transaksi dengan pemungut PMSE, hanya diberikan invoice tidak diberikan faktur, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan (Pasal 12 ayat 8 PER-12/PJ/2020).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/73715--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)