faq1:5k15:73715--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP transaksi dengan pemungut PMSE, hanya diberikan invoice tidak diberikan faktur, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan (Pasal 12 ayat 8 PER-12/PJ/2020).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/73715--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)