User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73714--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pak mau tanya mengenai laporan insentif pph 21 dtp sesuai pmk no 82. apa bisa pak lapor lebih dr tanggal 15?

Jawaban

jika yg dimaksud adalah batasan melakukan pemberitahuan pada tanggal 15 agustus, maka Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] jadi gini, batasan tgl 15 agustus di pmk 82 ini untuk bisa manfaatin insentif yg diperpanjang ini mulai dari juli kan kudu pemberitahuan ulang ya. supaya bisa manfaatin mulai juli, pemberitahuannya boleh disampaikan maks tgl 15 agustus Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] kalau misalnya dia baru pemberitahuan 16 agustus Halima Tussadiah, [20.08.21 14:17] berarti y

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/73714--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)