User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73695--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalo cabang pemusatan karena pusat di madya, ada lb masa mei, dikompen ke pusat masa mei bisa?

Jawaban

Ke spt masa juninya pusat Pasal 5 ayat (4) PER 05 pj 2021 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/73695--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1