User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73659--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan p2p lending atau memberikan jasa keuangan dan omsetnya sudah di atas 4,8M itu tetep wajib dikukuhkan sebagai PKP atau nggak ya? Apakah ada pengecualian karena dia tidak melakukan penyerahan JKP?

Jawaban

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Kalau seluruh penyerahannya adalah bukan JKP maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP walaupun omsetnya >4,8M.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/73659--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)