faq1:5k15:73656--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#29Q: Selamat siang, saya mau bertanya tentang insentif PPN DTP. Perusahaan kami bergerak di Distributir alat medis kedokteran salah satunya kami ada melakukan penjualan ventilator ke rumah sakit. dalam kasus ini ada sebuah yayasan ingin membeli ventilator dari kami dan ventilator tersebut kemuadian di donasikan ke Rumah Sakit pemerintah untuk membantu penangan Covid-19. pertanyaan nya apakah atas penyerahan tersebut bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP? Ini boleh kan ya?
Jawaban
Dijelaskan terkait dengan Pasal 2 PMK 239/2020 terkait dengan yayasannya apakah memenuhi pasal 2 ayat 1 atau tidak, kalau tidak maka penyerahan ke yayasan tidak mendapatkan insentif. Nanti dari yayasan ke RS Pemerintah bisa mendapatkan insentif.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k15/73656--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)