faq1:5k15:73654--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya bagaimana cara membayar dan validasi PPH Final penjualan properti untuk WP NE / NPWP NE. Apa benar jika jawabannya WP diarahkan untuk pelakukan pengaktifan kembali NPWP NE nya?
Jawaban
Secara ketentuan di pasal 32 PER-04/PJ/2020, KPP bisa mengaktifkan kembali NPWP-nya secara jabatan jika ada data kalau si WP melakukan pembayaran pajak. Cara pembayaran dan validasinya sebenernya sama aja dengan yg status NPWP-nya aktif. Berdasarkan info waktu UAT katanya WP ttp bisa validasi SSP melalui ephtb walaupun statusnya NE.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/73654--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)