faq1:5k15:73652--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pasal 24 ayat 2 PMK 65/2021, terkait PPN dalam PDRI yang sudah dilunasi apakah bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak pengeluaran barang tersebut?
Jawaban
PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/73652--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)