User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73652--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pasal 24 ayat 2 PMK 65/2021, terkait PPN dalam PDRI yang sudah dilunasi apakah bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak pengeluaran barang tersebut?

Jawaban

PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/73652--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)