faq1:5k15:73649--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
wp mau lapor realisasi bulan juli ga bisa karna lupa ngajuin perpanjangan. perpanjangan pph 21 dtp baru ngajuin sekarang, untuk masa juli bisa memanfaatkan dtp?
Jawaban
Pasal 19B ayat (1) PMK 82/2021 Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k15/73649--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)