User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73645--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Siang admin. Saya melakukan pembetulan pph 21 juni dalam espt dan tdk merubah angka pajak yg disetorkan. Lalu, ketika upload lapor pembetulannya hasil status spt nihil. Itu statusnya nihil apa karena spt pembetulan yg saya lakukan tdk merubah angka pajaknya ya min? @kring_pajak

Jawaban

betul mas, jika tidak ada perubahan angka maka status spt pembetulannya nihil. Kalo di induk spt pph 21 no 16 diperhitungkan pph 21 dari spt yg dibetulkan, sehingga untuk spt pembetulan kb/lb/nihil bisa dilihat di no 17. Jika tidak merubah angka maka no 17 ini isinya 0. Petunjuk pengisiannya ada di per-14/2013

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/73645--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1