faq1:5k15:73645--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Siang admin. Saya melakukan pembetulan pph 21 juni dalam espt dan tdk merubah angka pajak yg disetorkan. Lalu, ketika upload lapor pembetulannya hasil status spt nihil. Itu statusnya nihil apa karena spt pembetulan yg saya lakukan tdk merubah angka pajaknya ya min? @kring_pajak
Jawaban
betul mas, jika tidak ada perubahan angka maka status spt pembetulannya nihil. Kalo di induk spt pph 21 no 16 diperhitungkan pph 21 dari spt yg dibetulkan, sehingga untuk spt pembetulan kb/lb/nihil bisa dilihat di no 17. Jika tidak merubah angka maka no 17 ini isinya 0. Petunjuk pengisiannya ada di per-14/2013
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k15/73645--20-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1