faq1:5k15:73641--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP PKP melakukan impor bawang (non BKP) untuk dijual lagi. Ketika impor dikenakan PPN atas impor dan PPN atas jasa pengurusan impor. Apakah dapat dikreditkan sebagai PM?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Ber
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/73641--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)