faq1:5k15:73630--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberian hadiah sahaam ke pegawai bagaimana pengenaan pajaknya? Masih bisa pakai SE-56/1999?

Jawaban

PPh pasal 21 atas hadiah saham kepada pegawai masih bisa mengacu ke SE-56/PJ.42/1999.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/73630--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)