faq1:5k15:73622--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp lupa terbitkan fp untuk transaksi di tahun 2017

Jawaban

tidak bisa lagi terbitkan sekarang, tidak bisa mundur ke 2017 juga. fp yg terbit lewat dari 3 bulan sejak saat seharusnya terbit, maka tidak diperlakukan lagi sbg FP. PM juga tidak dapat dikredfitkan oleh pembeli. PMK-151/PMK.03/2013

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/73622--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1