faq1:5k15:73620--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya dan teman saya buka kedai kopi modal 50:50. Usaha saya dan teman tidak berstatus CV atau PT, hanya perjanjian dua orang biasa. Pajak atas kedai kopi setor 0,5%. Saat pembagian keuntungan apakah termasuk prive?
Jawaban
Gak ada ketentuan mengenai prive di ketentuan kita. Balikin lagi ke ketentuan yang mengatur mengenai pembukuan/PSAK. Kalau WP tanya prive termasuk objek pajak atau bukan jelaskan sesuai UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/73620--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)