faq1:5k15:73615--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
casenya adalah saya ingin melakukan refund. sebelumnya dipotong 20% menjadi 10% dengan melampirkam form DGT pada saat terjadinya transaksi. Pada tahun 2016 form DGT yang berlaku adalah di PER 61 Tahun 2009.
Jawaban
Digali dulu jenis form dgt yg dipakai dan penyampaian dgtnya kapan. Ketentuan pengembalian memperhatikan ketentuan pasal 6 PER-61/PJ/2009.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k15/73615--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)