User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73615--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

casenya adalah saya ingin melakukan refund. sebelumnya dipotong 20% menjadi 10% dengan melampirkam form DGT pada saat terjadinya transaksi. Pada tahun 2016 form DGT yang berlaku adalah di PER 61 Tahun 2009.

Jawaban

Digali dulu jenis form dgt yg dipakai dan penyampaian dgtnya kapan. Ketentuan pengembalian memperhatikan ketentuan pasal 6 PER-61/PJ/2009.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k15/73615--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)