User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73581--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai ppn jadi perusahaan dapat surat bahwa PMnya tidak bisa dikreditkan karena lawan transaksi belum lapor spt masa ppn lalu adakah aturan terkait batas waktu kreditkan PM jika lawan transaksi belum lapor ppn?

Jawaban

Kalau lawan transaksi belum lapor SPT maka tidak bisa dikreditkan, PPN bisa dibiayakan juga sepanjang memenuhi pasal 6 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/73581--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)