User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73573--20-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ttd SPT tahunan badan, istri sebagai pengurus, NPWP gabung dengan suami, untuk NPWPnya bisa pake NPWP suami?

Jawaban

Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020 (3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: a. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau b. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya, berdasarkan prmsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k15/73573--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)