faq1:5k15:73563--20-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mas/Mba mohon bantuannya terkait batas waktu mengikuti Pas Final

Jawaban

OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud Jadi selama aturan Pas Final masih berlaku dan DJP belum menemukan data dan/info m

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/73563--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)