User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73528--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk perhitungan ppn kendaraan bermotor dealer apakah harus mengurangi nilai BBN terlebih dahulu? adakah ketentuan terbaru?

Jawaban

dijelaskan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.51/2000, harusnya exclude BBN

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/73528--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)