faq1:5k15:73523--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misalkan di 2017 saya menjabat di 2 perusahaan berbeda. Oleh karena itu saya di tahun 2018 membayar angsuran PPh 25. Lalu di tahun 2018 juga misalkan saya ada usaha UMKM. Bolehkah menggunakan PP 23 atas usaha ini? 14:
Jawaban
gali dulu 2017 pekerjaan cuma pegawai kok ngangsur pph 25, digali juga per 1 juli 2018 dia ada ngangsur pph 25 ga, kalo iya gabisa pp 23 karena dianggap memilih tarif umum. wp off
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/73523--19-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)