faq1:5k15:73522--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP sudah mengirimkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017-2020 ke KPP Pratama Soreang dan sudah di terima pada tgl 18 Agustus 2021, namun sampai saat ini BPS belum di cetak. WP hendak cetak BPS karena di perlukan untuk perubahan akte pengurus. Suruh langsung menghubungi KPP Soreang atau gimana
Jawaban
Pasal 19 ayat (3) PER-02/2019 Sepanjang setelah diteliti udah valid dan dianggap dipenuhi kelengkapan SPT nya, tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k15/73522--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)