faq1:5k15:73497--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika penandatangan faktur pajak ganti bulan mei. untuk bulan sebelum mei apakah ikut berubah juga di e-faktur pajak keluaran?
Jawaban
tidak berubah, ajukan pemberitahuan Lampiran VA PER-24/PJ/2012 paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/73497--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)