faq1:5k15:73497--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika penandatangan faktur pajak ganti bulan mei. untuk bulan sebelum mei apakah ikut berubah juga di e-faktur pajak keluaran?

Jawaban

tidak berubah, ajukan pemberitahuan Lampiran VA PER-24/PJ/2012 paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/73497--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)