Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika dari Mar-Jun saya dapat DTP , nah ketika bulan Juli DTP dibatalkan secara sistem, apakah DTP dari Mar-Jun saya juga dibatalkan ? dibatalkan secara sistem karena bulan juli saya dapat bonus yang setelah disetahunkan itu ternyata diatas 200jta
Jawaban
untuk penentuan DTP nya kan pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). nah balikin ke PER-16/PJ/2016, bonus yang dia terima termasuk ke penghasilan tetap yang bersifat teratur atau tidak, soalnya di pasal 1 angka 16 PER-16/PJ/2016. dijelaskan kalo bonus masuknya ke penghasilan tetap yang bersifat tidak teratur. yang kedua, misal juli dia gak berhak
Dasar Hukum
–
Editor
FDF