faq1:5k15:73461--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 102 , kalau penyerahan sebagian ke konsumen akhir dan sebagian tidak gimana ya?
Jawaban
Pasal 2 ayat 2 PMK 102/2021 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/73461--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)