User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73452--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana perlakuan hibah saham ke keponakan?

Jawaban

ketentuan hibah bisa dicek di PMK-245/PMK.03/2008. karena keponakan bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka tidak termasuk yang non objek PPh, jadi tetap dikenai PPh. karena gaada mekanisme potput nya, hibahnya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/73452--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)