faq1:5k15:73452--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perlakuan hibah saham ke keponakan?
Jawaban
ketentuan hibah bisa dicek di PMK-245/PMK.03/2008. karena keponakan bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka tidak termasuk yang non objek PPh, jadi tetap dikenai PPh. karena gaada mekanisme potput nya, hibahnya diakui sebagai penghasilan di spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/73452--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)