faq1:5k15:73448--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi, kami sedang menerima 7 anak magang di perusahaan kami, dan kami berikan tunjangan makan dan transportasi 75,000 per hari. apakah kami perlu melaporkan pajak, dan apakah ada potongan pajak pada tunjangan ini? terima kasih sebelumnya

Jawaban

objek pph pasal 21, perusahan mengakui sebagai bukan pegawai, bupot tetap harus dibuat

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/73448--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)