User Tools

Site Tools


faq1:5k15:73429--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp bertanya: kita ada faktur masukkan berupa pembelian kendaraan dinas berupa mobil sedan di masa April, dan faktur tersebut kita kreditkan. ternyata waktu saya telusuri kembali peraturannya, ternyata atas faktur tersebut tidak boleh dikreditkan, kalau misal atas faktur tersebut yang sudah kita upload di efaktur kita ubah pengkreditannya menjadi ke B3 apakah bisa ya ?

Jawaban

bisa, nanti ubah fpnya menjadi tidak dikreditkan, apabila SPT sudah lapor silakan buat pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/73429--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)