faq1:5k15:73429--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp bertanya: kita ada faktur masukkan berupa pembelian kendaraan dinas berupa mobil sedan di masa April, dan faktur tersebut kita kreditkan. ternyata waktu saya telusuri kembali peraturannya, ternyata atas faktur tersebut tidak boleh dikreditkan, kalau misal atas faktur tersebut yang sudah kita upload di efaktur kita ubah pengkreditannya menjadi ke B3 apakah bisa ya ?
Jawaban
bisa, nanti ubah fpnya menjadi tidak dikreditkan, apabila SPT sudah lapor silakan buat pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/73429--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)