faq1:5k15:73424--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah diperbolehkan secara aturan WP menerbitkan Faktur Pajak sebelum terjadi penyerahan barang atau penerimaan uang? Contoh kasus : PT. ABC menjual barang ke PT. XYZ dengan metode payment Cash Before Delivery (CBD) atau Down Payment 100%. Untuk membayar DP tersebut PT. XYZ meminta dokumen reference sebagai dasar mereka melakukan transfer. Dokumen yang diminta PT. XYZ adalah Proforma Invoice dan Faktur Pajak. Setelah itu PT. ABC menerbitkan PI dan Faktur Pajak walaupun belum menerima pembayaran

Jawaban

Bisa pakai ketentuan di PMK 18/2021 Pasal 78 dmn FP harus dibuat scr benar, lengkap, dan jelas. Nanti dikaitkan dgn ketentuan saat pembuatan FP di UU PPN sttd Cika yaitu saat penyerahan atau pembayaran mana yg lebih dahulu. Kalo ga sesuai kan berarti FP nya ga benar karena tanggal pembuatan FP nya ga sesuai UU PPN sttd Cika. Nanti WP nya bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 14 ayat (4) UU KUP sttd Cika ya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k15/73424--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1