faq1:5k15:73400--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perushaan kami berencana membuka website penjualan online untuk pengguna akhir, atas penjualan oleh pembeli yang daftar di website mendapatkan point dan point itu bisa dipergunakan untuk pembelian selanjutnya. apakah point tersebut terutang PPh?

Jawaban

kalau ada tambahan kemampuan ekonomis, iya terutang pph. Apakah ada potputnya? Harus digali lagi lebih lanjut… tp sepertinya tidak ada potputnya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k15/73400--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)