faq1:5k15:73400--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perushaan kami berencana membuka website penjualan online untuk pengguna akhir, atas penjualan oleh pembeli yang daftar di website mendapatkan point dan point itu bisa dipergunakan untuk pembelian selanjutnya. apakah point tersebut terutang PPh?
Jawaban
kalau ada tambahan kemampuan ekonomis, iya terutang pph. Apakah ada potputnya? Harus digali lagi lebih lanjut… tp sepertinya tidak ada potputnya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k15/73400--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)