faq1:5k15:73376--19-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP menanyakan terkait lasis online. Menurut WP sekitar 2 bulan lalu pegawainya mengajukan lasis online via kring pajak terkait PIB/import barang. Namun sampai saat ini belum ada solusi /tanggapan. Permasalahan WP terkait perbaikan PM di efaktur. WP tifak tau mana yang diperbaiki karena database telah terhapus. Sebelumnya yang bertanya ke kring pajak adalah karyawannya, namun karyawan tsb sudah tidak bekerja lagi. Memangnya kring pajak bisa lakuin lasis ya? Ada solusi kah mas/mba? Terima kasih

Jawaban

Terkait database ilang, silakan ajukan permintaan data faktur keluar ke KPP menggunakan format PER-16/2014. Untuk PM nya input lagi sesuai data yang dimiliki WP. Lasis hanya bisa melalui KPP saja. Tidak bisa melalui kring pajak.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k15/73376--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)