faq1:5k15:73374--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
masa pajak Agustus ini, perusahaan berencana menyewa kapal milik perusahaan pelayaran lain, apakah saya perlu untuk melakukan perubahan RKIP?
Jawaban
“PMK 41 2020 Pasal 11 (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; b. penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal peny
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/73374--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)